Senin, 13 Oktober 2014

Resume Perkuliahan M.Keu ke 5 (PAJAK)

·     PAJAK

    Pengertian Pajak
Pengertian Pajak secara umum dapat diartikan sebagai iuran atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintah dari masyarakat berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan demi pembiayaan pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjuk secara langsung.
Disamping itu, ada beberapa Pengertian Pajak menurut Undang-Undang dan berbagai  para ahli dalam bidang perpajakan, yaitu sebagai berikut  :
1.      Pengertian Pajak menurut Pasal 1, Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dimana dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya dalam kemakmuran rakyat.
2.      Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Adriani.
Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan dan terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut Peraturan Undang-Undang dengan tidak mendapat imbalan kembali yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.
3.      Pengertian Pajak menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, SH.
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal secara langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
4.      Pengertian Pajak menurut Smeets.           
Pajak merupakan prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah.
5.      Pengertian Pajak menurut Suparman Sumawidjaya.
Pajak merupakan iuran wajib masyarakat berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum yang berguna menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
6.      Pengertian Pajak menurut Sommerfeld Ray M, Anderson Herschel M, Brock Horace R.
Pajak merupakan suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang bukan akibat pelanggaran hukum tetapi wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan secara langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan dan menjalankan tugas pemerintahan.

·         Macam-Macam Pajak
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Laba yang diperoleh oleh organisasi yang menyelenggarakan pendidikan formal, yang diinvestasikan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, tidak dikenakan PPh. Akan tetapi, apabila laba tersebut setelah lewat dari 4 (empat) tahun, tidak digunakan untuk membangun gedung dan prasarana pendidikan maka akan dikenakan pajak penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut (Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-87/PJ./1995, Pasal 4 ayat (3) huruf m UU PPh, serta ditegaskan juga dalam Pasal 38 ayat (4) UU BHP).
            PPh 21
PPh 21 Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
Subjek Pajak:
·         Pejabat Negara
·         Pegawai Negeri Sipil (PNS
·         Pegawai
·         Pegawai tetap
·         Pegawai lepas
·         Penerimaan pension
Orang pribadi lainnya
Objek Pajak:
·         Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur oleh wajib pajak berupa gaji.
·         Uang tebusan pensiun, uang pesangon, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT), dan pembayaran lain yang sejenis

PPh 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.
Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4.
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN  yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
  5. Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Tarif PPh Pasal 22
  1. Atas impor  yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;  yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
  2. Atas pembelian barang atau pembayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
  3. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
  4. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh  Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
  5. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  6. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri rokok sebesar 0,15% dari Harga Bandrol dan bersifat final.
  7. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  8. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  9. Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)  PPN
  10. Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut:                             SPBU Swastanisasi              SPBU Pertamina
                                ————————–  —————————-
    Premium                 0,3% dari penjualan             0,25% dari penjualan
    Solar                      0,3% dari penjualan            0,25% dari penjualan
    Premix/Super TT      0,3% dari penjualan             0,25% dari penjualan
    Minyak Tanah          0,3 % dari penjualan
    Gas LPG                 0,3 % dari penjualan
    Pelumas                 0,3 % dari penjualan
      
  11. Pasal 22 yang atas pembelian bahan-bahan oleh  Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
    harga pembelian tidak termasuk PPN

Dasar Hukum :
  1. Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
  7. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
  8. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
  9. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
  10. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
  11. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
  12. Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003

PPh23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
            PPh 24
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24 adalah Pemotongan Pajak Penghasilan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri yang berasal dari Luar Negeri

Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :
  1. Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan
  2. Untuk penghasilan berupa dividen, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan dividen tersebut (650/KMK.04/1994 Jo SE - 22/PJ.4/1995 Jo SE - 35/PJ.4/1995)
  3. Untuk penghasilan lainnya, dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
  4. Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di Indonesia.
PPh 25
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.
PPN
Atas jasa pendidikan yang diberikan tidak dikenakan PPN (Pasal 5 PP No. 144 tahun 2000). Akan tetapi, untuk pembangunan gedung untuk proses belajar mengajar, baik yang dibangun sendiri (Pasal 16C UU PPN), atau melalui kontraktor tetap dikenakan PPN  (PP No. 146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2003).
  • Atas impor dan penyerahan buku pelajaran, dibebaskan dari pengenaan PPN (PP No. 146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 tahun 2003).
1.      Dari sisi donatur
Sumbangan fasilitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia (Pasal 6 ayat (1) huruf j UU PPh), serta pendidikan (Pasal 6 ayat (1) huruf l UU PPh) dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi si pemberi sumbangan.Dari beberapa contoh peraturan pajak di atas, tampak bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas keringanan pajak atas badan hukum pendidikan. Dalam kaitannya dengan pemajakan atas laba dari badan hukum pendidikan, pengenaan pajak atas laba tersebut hanya akan dikenakan pajak jika tidak dipergunakan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. Akan tetapi, terkait dengan PPN, berdasarkan ketentuan di atas, apabila badan hukum pendidikan melakukan pembangunan gedung pendidikan, akan terkena PPN yang tidak dapat direstitusi. Tentu PPN yang tidak dapat direstitusi ini akan menjadi biaya, yang pembebanannya dapat saja digeser kepada para peserta didik.
·      PPN, PPN BM dan pajak penghasilan
Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai)  
Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan , menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen.
Objek Pajak PPN
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a.
penyerahan Barang Kena Pajak di dalamDaerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. (UU No 11 Tahun 1994)
b.
impor Barang Kena Pajak. (UU No 11Tahun 1994)
c.
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabeanyang dilakukan oleh Pengusaha. (UU No 18 Tahun 2000)
d.
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujuddari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. (UU No 11 Tahun 1994)
e.
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dariluar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau (UU No 11 Tahun 1994)
f.
ekspor Barang Kena Pajak oleh PengusahaKena Pajak. (UU No 18 Tahun 2000)
 Empat prinsip objek terkena PPN atau tidak terkena PPN yaitu :
  1. Yang diserahkan adalah barang kena pajak / jasa kena pajak
  2. Tindakan penyerahannya merupakan penyerahan kena pajak
  3. Penyerahan di lakukan di daerah Pabean
  4. Penyerahan dilakukan oleh pengusaha kena pajak ( penyerahannya dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau perusahaan sehari-hari pengusaha yang bersangkutan )
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, mekanisme pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
  2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu. Adapun fihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada saat melakukan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP mewah dilunasi oleh importir berbarengan dengan pembayaran PPN impor dan PPh Pasal 22 Impor.



·         Undang-undanng Pajak
 PTKP: PMK 162/PMK.011/2012
penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun  kalender atau awal bulan  dari bagian tahun kalender.
No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp. 24.300.000,-
2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp.  2.025.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 24.300.00,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp.  2.0125.000,-
Tarif Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
Gratis


·         Soal

Shefanny Nur Layla pegawai pada perusahaan PT. Berkah Sejahtera, menikah dengan dua orang anak memperoleh gaji Rp. 4.000.000,- PT.Berkah Sejahtera mengikuti program jamsostek premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT. Berkah Sejahtera menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Shefanny membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Berkah Sejahtera juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT. Berkah Sejahtera membayar iuran pensiun untuk shefanny setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Shefanny membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.
Perhitungan PPh pasal 21
Perhitungan PPh pasal 21 terutang :
Gaji pokok sebulan                                                          4.000.000
Premi jaminan Kecelakaan Kerja 0,5%x(4.000.000)=        20.000
Premi Jaminan Kematian       0,3%x4.000.000=                  12.000     +
Penghasilan Bruto                                                                                           4.032.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan (5%x 4.032.000)                                     201.600
Iuran THT 2%x4.000.000                                                80.000
Iuran Pensiun                                                                 100.000       +
Total Pengurangan                                                                                              381.600    -
Penghasilan Netto perbulan                                                                              3.650.400
Penghasilan Netto pertahun 12x=3.650.400                                                               43.804.800

PTKP SETAHUN
WP sendiri                                                                                                                  (24.300.000) -
PKP setahun                                                                                                                19.504.800
PPh pasal 21 setahun 5%x19.504.800= 975.240/Tahun                                                                    
PPh pasal 21 sebulan 975.240/12 bulan = Rp 81.270/bulan                          


Senin, 06 Oktober 2014

Pentingnya Pelatihan kelompok 1 (6102014)

Kaitan Pelatihan Dengan Manajemen Sumber
Daya Manusia
¢Menurut Raymond A. Noe et.al., (2010:5), human resources management (HRM) mengacu pada kebijakan-kebijakan, praktik-praktik, serta sistem-sistem yang mempengaruhi perilaku, sikap, dan kinerja karyawan.

¢Menurut Raymond A. Noe et.al., (2010:64), praktik-praktik MSDM yang mendukung system pekerjaan berkinerja tinggi meliputi seleksi karyawan, manajemen kinerja, pelatihan, perancangan pekerjaan, dan kompensasi.
¢Pelatihan (training) adalah sebuah proses sistematis untuk mengubah perilaku kerja seseorang/kelompok karyawan dalam usaha meningkatkan kinerja organisasi. Pelatihan terkait dengan keterampilan dan kemampuan yang diperlukan untuk pekerjaan yang sekarang dilakukan. Pelatihan berorientasi ke masa sekarang dan membantu karyawan untuk menguasai keterampilan dan kemampuan (kompetensi) yang spesifik untuk berhasil dalam pekerjaannya.
Peran Pelatihan (Role Of Training)
¢Pelatihan berperan untuk memudahkan seorang pekerja untuk mengisi kekosongan jabatan dalam perusahaan.
¢Meningkatkan prestasi kerja dari karyawan sehingga akan dapat menimbulkan peningkatan upah karyawan.
¢Meningkatkan moril kerja karyawan untuk lebih tanggung jawab terhadap tugasnya.
¢Peran pelatihan juga bisa mencegah atau mengurangi terjadinya kecelakaan kerja dalam suatu perusahaan sehingga suasana kerja yang tenang, aman, dan adanya stabilitas pada sikap mental mereka.
¢Pelatihan mendorong inisiatif dan kreativitas tenaga kerja.
Analisis Kebutuhan Pelatihan
¢Langkah analisis kebutuhan adalah mengetahui keterampilan kerja yang spesifik yang dibutuhkan, menganalisis keterampilan dan kebutuhan calon yang akan dilatih, dan mengembangkan keahlian khusus yang terukur serta tujuan prestasi.
¢
Pada tahap ini terdapat tiga macam kebutuhan akan pelatihan :
¢General treatment need. penilaian kebutuhan pelatihan bagi semua pegawai dalam suatu klasifikasi pekerjaan tanpa memperhatikan data mengenai kinerja dari seorang pegawai tertentu.
¢Observable performance discrepancies, yaitu jenis penilaian kebutuhan pelatihan yang didasarkan pada hasil pengamatan terhadap berbagai permasalahan, wawancara, daftar pertanyaan, dan evaluasi/penilaian kinerja, dan dengan cara meminta para pekerja untuk mengawasi (to keep track) sendiri hasil kerjanya sendiri.
¢Future human resources need. Jenis keperluan pelatihan ini tidak berkaitan dengan ketidaksesuaian kinerja, tetapi lebih berkaitan dengan keperluan sumber daya manusia untuk waktu yang akan datang.
Teknik utama menentukan kebutuhan training, terdiri dari :
1.Analisis organisasi
2.Analisis tugas
3.Analisis Individual
4.Analisis prestasi kerja
Tujuan dari Analisis Kebutuhan :
¢Mengidentifikasi keterampilan prestasi kerja khusus yang dibutuhkan untuk memperbaiki kinerja dan produktivitas.
¢Menganalisis karakteristik peserta
¢Mengembangkan pengetahuan khusus yang dapat diukur dan objektif

Sabtu, 04 Oktober 2014

Resume Perkuliahan Manajemen Diklat Senin, 29 Sept 2014

Pelatihan..
Hari senin 29 september 2014 Manajemen Pendidikan 2012 A mendapat materi mata kuliah Manajemen Diklat mengenai pendekatan Pelatihan.. dalam tulisan ini akan dibahas apa yang telah diterangkan dan dibahas di kelas pak Amril dalam mata kuliah manajemen diklat.

Pelatihan menurut pendekatan siapa yang dibantu dibedakan menjadi dua yaitu:
1.       Pelatihan pendekatan Tradisional, dimana pelatihan dengan pendekatan ini masih menganggap bahwa orang yang baru belum pernah kerja dan belum mempunyai ketrampilan sama sekali. Sehingga orang baru ini harus dilatih dari awal seperti orang yang belum mempunyai ketrampilan apa-apa.
2.       Pelatihan dengan pendekatan modern. Pelatihan yang menggunakan pendekatan ini melakukan pelatihan disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan bekerja, karena menurut pendekatan ini orang baru tersebut sudah mempunyai ketrampilan sehingga diberikan pelatihan sesuai dengan kebutuhannya saja dan pelatihan ini untuk perkembangan orang tersebut.
Sasaran pelatihan:
1.       Individual objektif           : Pencapaian Individu untuk memjukan organisasi. Pelatihan yang dilakukan oleh individu yang bertujuan agar organisasinya dapat ikut maju.
2.       Organisasi objektif          : tujuan organisasi didahulukan baru akan memaksa individu untuk memajukan organisasi.
3.       Fungsional objektif        
4.       Sosial objektif                    : berkaitan dengan etika dan tanggung jawab organisasi terhadap lingkungan (social organisasi)
Pelatihan dilaksanakan untuk meningkatkan performance (Knoeladge, Atitude, Skill)
Pelatihan merupakan tentang cara, bagaimana melakukan sesuatu.
Pentingnya pelatihan dan pengembangan:
1.       Membantu pengoptimalan human resource, yang dapat membantu organisasi dan individu
2.       Menyediakan peluang peningkatan secara teknis
3.       Meningkatkan ktrampilan kerja
4.       Memperluasan wawasan ktrampilan, pengetahuan, kepribadian,
5.       Produktifitas
6.       Peningkatan semangat kelompok, sense of teamwork
7.       Belajar membangun budaya belajar
8.       Pekatihan etika, cara bergaul, membangun cara berorganisasi (Budaya Organisasi)
9.       Iklim organisasi, membangun rasa positif dalam organisasi
10.   Kualitas kerja, bagaimana melayani
11.   Meningkatkan lingkungan kerja yang sehat
12.   Karyawan yang baik, hubungan yang baik, atas dan bawahan
13.    Meningkatkan kesehatan dan keselamatan
14.   Morile, semangat
15.   Meningkatkan image
16.   Keuntungan]
17.   Membantu mengembangkan organisasi
18.   Sikap yang lebih baik
19.   Aspek-aspek lain yang dapat mendorong pengembangkan perilaku yang lebih baik.
Pentingnya membuat sasarn pelatihan:
1.       Menyiapkan petunjuk yang jelas
2.       Kompetensi yang harus dimiki peserta pelatihan
3.       Untuk mengukur progress peningkatan
4.       Peserta latihan,
Partisipasi peserta, peserta harus tau tujuannya apa biar merreka semangat mengikuti pelatihan. Pelatihan bukan surprise. Peserta idberi tau tujuan yang jelas dan efek positif yang akan diperoleh.


Senin, 15 September 2014

Resume perkuliahan manajemen Keuangan pertemuan pertama selasa 9 sept 2014

Konsep manajemen Keuangan

Manajemen Keuangan
·         Finacial decision merupakan keputusan dalam manajemen keuangan untuk melakukan pertimbangan dana analisis perpaduan antara  sumber-sumber  dana yang paling ekonomis bagi perusahaan untuk mendanai kebutuhan-kebutuhan investasi serta kegiatan operasional perusahan.
Kegiatan ini berpengaruh kepada pasiva dan neraca perusahan, yang dimana merupakan capital struktur (modal) perusahaan.
·         Dividen Decision adalah bagian dari keuangan suatu perusahaan yang dibayarkan kepada pemengang saham. Hal ini akan mempengaruhi proposi laba dan laba ditahan (financial structur dan capital structure)
Tujuan dari manajemen keuangan:
1.       Memaksimalkan kesejahteraan pemilik perusahaan.
Dengan adanya manajemen keuangan diharapkan perusahaan dapat berjalan secara terus menerus dan dapat mensejahterakan pemilik perusahaan agar mendapatkan laba yang sebesar-besarnya.
2.       Menjaga kelangsungan hidup perusahaan (going concern).
Manajemen keuangan juga bertujuan agar perusahaan dapat hidup dan berjalan terus-menerus.
3.       Mencapai kesejahteraan masyarakat sebagai tanggung jawab social perusahaan.
Perusahaan tidak dapat berdiri dengan aik tanpa adanya masyarakat, oleh karena itu perusahaan berkewajiban juga untuk mensejahterakan hidup masyarakat di sekitar perusahaan itu.
Nilai perusahaan:
1.       Nilai perusahaan yang sudah go public tercemin dalam harga pasar saham perusahaan.
2.       Nilai perusahaan yang belum go public nilai terealisasi apabila perusahaan akan dijual (total aktiva dan prospek perusahaan, resiko usaha, lingkungan usaha dll)
Peran penting manajemen keuangan:
1.       Fungsional perusahaan
2.       Posisi manajer keuangan dalam struktur organisasi
3.       Mengembangan karir manajer keuangan
4.       Kesempatan berkarir


Minggu, 14 September 2014

Resume perkuliahan manajemen diklat senin, 8 september 2014

Manajemen Diklat (Pak Amril)
Pelatihan bertujuan untuk menutup gab/kesenjangan antara latar belakang pendidikan individu dalam memenuhi kebutuhan di lapangan.Manajemen pelatihan perlu dimanaje dengan baik agar pelatihan yg dilaksanakan dapt menghasilkan sumber daya manusia yg siap dalam memenuhi kebutuhan di lapangan dengan baik. Dan agar pelatihan itu dapat berjalan secara teratur sesuai dengan tujuan.
Untuk menghadapi era abad 21.. maka persaingan akan semakin ketat. Ada beberapa aspek yg harus dimiliki oleh setiap individu agar dapat berkompetensi di abad 21 nanti.. empat aspek yg utama adalah keperibadian, ilmu, pendidikan dan pekerjaan.
Dalam kompetensi abad 21 tidak hanya dibutuhkan pengetahuan saja tapi ada beberapa aspek yg semestinya dimiliki oleh setiap individu:
1. Pekerjaan dan karir
-       fleksibel dn adaptif
            Seseorang harus dapat fleksibel dan dapat beradaptasi dengan baik dengan      lingkungan sekitar dn pekerjaan yg dijalaninya.
-       Berinisiatif dan Mandiri
Berinisiatif dengan baik dengan pekerjaan yg ada, berinisiatif seperluannya aja jangan terlalu berlebihan karena dapat menimbulkan kecurigaan mempunyai tujuan tertentu. Dalam pekerjaan juga harus mandiri tidak terlalu bergantung denga  orang lain karena setiap orang mempunyai kesibukkannya masih masing.
-       ketrampilan sosial dan budaya
Dapat berkomunikasi dengan baik dengan siapa saja dan mempunyai ketrampilan budaya sekitar. Karena budaya suatu daerah harus dilestarikan.
-       produktif dan akuntabel
Dapat mengahasilkan sesuatu, berproduktifitas dengan baik dan dapat dipercaya..
-       kepemimpinan dan tanggungjawab
Mempunyai jiwa kepemimpinan dan dapat mempertanggunghawabkan semua yg dilakukannya.
2.    Pembelajaran dan inovasi
-       kreatif dan inovasi
Dalan pembelajaran dibutuhkab jiwa kreatif dn inovasi baru untuk mengemas sedemikian rupa pembelajaran agar tidak membosankan dan dapat membuat pembelajaran menjadi mengasikan.
-       berpikir kritis menyelesaikan masalah
Berpikir kritis dalam pemvelajaran agar dapat menyelesaikan masalah yg dihadapi
-       komunikasi dan kolaborasi
Dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat berkolaborasi dengan orang lain.
3.    informasi, Media dan Teknologi
untuk menghadapi era abad 21 harus mampu memanfaatkan media dan teknologi yang ada untuk mendapatkan informasi yang selalu berubah setiap saat.

Oleh karena itu untuk menghadapi era abad 21 tidak hanya membutuhkan pengetahuan saja tetapi harus mempunyai kreatifitas, berkarakter, bertanggung jawab, kritis dan mampu bersosialisasi dengan baik.

Tuntutan terhadap “Kompetensi SDM”
1.    pengetahuan/wawasan global
konsep yang integrative dan aplikatif. Yang berorientasi kepada solusi, inovasi dan kreatifitas.
2.    Ketrampilan Global
Dapat berkomunikasi dengan multi budaya. Pemanfaatkan teknologi dan informasi yang ada. Pengembangan intelektual, emotional dan adversity skill
3.    Sikap/perilaku
Mempunyai sikap yang dinamis dan fleksibel, inisiatif dan proaktif, inovatif dan kreatif serta dapat mendiri/survive.

3 tuntutan di atas beberapa aspek yang dituntut untuk dimiki oleh sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan di era abad 21.

New entrepreneurial education
Adanya perbedaan anatara pendidikan dahulu dengan pendidikan zaman sekarang, yang dimana peserta didik sekarang dituntut dapat aktif dalam pembelajaran. Berikut merupakan konsep pembelajaran zaman sekarang.
Fokus à Proses (pembelajaran lebih dinilai dari proses peserta didik dalam pembelajaran)
ownership à Student (pembelajaran difokuskan kepada peserta didik bukan kepada guru)
expectations à who & how (peserta didik diajarkan  berpikir bagaimana, sehingga peserta didik dapat berfikir secara mendalam)
leadership à facilitator (pendidik sebagai fasilitator dalam pembelajaran)
mistakes à learning tools (kesalahan merupakan cara untuk belajar dan untuk memperbaiki)
classes à flexible
emphasis à doing (dilakukan dan dikerjakan)

peserta didik dituntut untuk aktif dalam pembelajaran agar dapat memenuhi pilar pendidikan unesco (To know, to do, to live together, to be) dan dapat hidup memenuhi kebutuhannya dalam era abad 21.